Sidang Gugatan Cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung Ditunda, Ini Penyebabnya
Lima tahun menjalani pernikahan poligami, pada 2011 Aa Gym menceraikan Teh Ninih, istri pertamanya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang gugatan cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym hari ini, Selasa (22/6/2021) ditunda.
Penyebabnya empat hakim di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, positif Covid-19.
Selain sidang kasus Aa Gym, sejumlah agenda persidangan juga harus ditunda.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Mustopha mengatakan, saat ini pengadilan ditutup sementara waktu dan tidak menggelar persidangan.
Jadwal sidang 22 Juni akan dialihkan menjadi 29 Juni 2021, kemudian jadwal sidang 23 Juni 2021 ditunda ke 30 Juni 2021 dan sidang 24 Juni 2021 ditunda menjadi 1 Juli 2021.
Pengadilan Agama Bandung akan membuka layanan dan persidangan kembali pada Senin 28 Juni 2021.
"Pengadilan Agama ditutup karena ada yang kena Covid-19," ujar Mustopha saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Pengacara Teh Ninih Ungkap Alasan Aa Gym Gugat Cerai Kliennya: Sudah Tidak Ada Kecocokan
Mustopha mengatakan jumlah yang terpapar virus corona di PA Bandung mencapai enam orang.
Terdiri dari hakim dan pegawai.
"Empat orang hakim," katanya.
Menurut Mustopha keenam orang yang positif tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.
Dengan adanya hakim dan pegawai yang positif, Mustopha mengatakan PA Bandung juga meniadakan agenda persidangan.
Meski begitu, pelayanan tetap diberikan hanya melalui online bagi yang akan mengajukan gugatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.