Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung Ditunda, Ini Penyebabnya

Lima tahun menjalani pernikahan poligami, pada 2011 Aa Gym menceraikan Teh Ninih, istri pertamanya. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Gugatan Cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung Ditunda, Ini Penyebabnya
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID 

Sebagai informasi, Aa Gym menikah dengan Teh Ninih pada 1988 silam.

Dari pernikahan itu, Aa Gym dan Teh Ninih dikaruniai tujuh orang anak.

Pada 2006, Aa Gym memutuskan untuk berpoligami dengan menikahi seorang wanita bernama Elfarini Eridani atau akrab disapa Teh Rini.

Lima tahun menjalani pernikahan poligami, pada 2011 Aa Gym menceraikan Teh Ninih, istri pertamanya. 

Satu tahun kemudian, Aa Gym dan Teh Ninih rujuk kembali dan menikah lagi.

Baca juga: Pengakuan Jessica Mila soal Kedekatannya dengan Putra Pengacara Otto Hasibuan

Baca juga: Ayah Askara Parasady Layangkan Somasi ke Nindy Ayunda soal Postingan yang Menuding Dirinya Selingkuh

Berita lain terkait Aa Gym dan Teh Ninih

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jabar

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Ditunda Gara-gara 4 Hakim Pengadilan Agama Bandung Positif Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas