Dana Covid-19 Rp107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember: Bagaimana Cara Menyelesaikan
Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku bingung mencari cara untuk menyelesaikan dana Covid-19 Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku sedih soal dana Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Ia juga bingung mencari cara penyelesaian terkait dana tersebut.
“Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih."
"Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,” ujarnya setelah rapat paripurna di DPRD Jember pada Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hendy menduga ada pekerjaan pada Januari 2021 yang melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020.
Baca juga: PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional
Baca juga: Pengakuan Mantan Anggota KKB Papua: Capek, Susah Cari Makan, hingga Tak Pernah Bisa ke Kota
Dana tersebut, jelasnya, ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020 dan ada pula transaksi setelah tahun anggaran habis.
Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban mengenai dana Covid-19 tersebut cukup sulit.
Lebih lanjut, Hendy mengatakan ia kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan Rp107 miliar itu.
Akhirnya, Hendy hanya membaca laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Barangnya seperti apa, kami belum tau. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga."
"Tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan,” terangnya.
Anggaran Dibuat saat Pemerintahan Bupati Faida
Mengutip Tribun Jember, anggaran tersebut dibuat saat pemerintahan bupati sebelumnya, Bupati Faida.
Diketahui, pihak eksekutif dan legislatif Pemda Jember mulai membahas Perda LPP APBD Kabupaten Jember tahun 2020.