Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Covid-19 Rp107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember: Bagaimana Cara Menyelesaikan

Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku bingung mencari cara untuk menyelesaikan dana Covid-19 Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dana Covid-19 Rp107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember: Bagaimana Cara Menyelesaikan
Instagram @hendysiswantojember
Bupati Jember, Hendy Siswanto. Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku bingung mencari cara untuk menyelesaikan dana Covid-19 Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

Pembahasan dilakukan setelah BPK memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun 2020.

Baca juga: Mundur dari Jabatan setelah Dilaporkan Lecehkan Dosen, Rektor Unipar Jember Mengaku Khilaf

Baca juga: Anggota DPRD Jember dari PPP Diperas Wanita Cantik Usai Video Call Sex

LHP tersebut adalah hasil audit tahunan terhadap APBD Jember tahun 2020.

Dari hasil audit, BPK memberikan opini Tidak Wajar atas pemakaian keuangan Kabupaten Jember tahun 2020 sebesar Rp107,09 miliar.

Dalam catatan akutansi keuangan negara, anggaran Rp107 miliar itu tercatat dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp842,9 miliar.

"Anggaran Rp 107 miliar itu yang termasuk dalam Silpa Rp 842 miliar. Namun uangnya itu di mana, saya juga belum tahu."

"Kata teman-teman (OPD terkait), sudah ada SPJ untuk anggaran itu, namun belum bisa disahkan. Itu yang saat ini masih kami pelajari," kata Hendy, Selasa (22/6/2021).

"Namun pada prinsipnya, kami hanya menerima SPJ dan segala bentuk pekerjaan yang selesai sampai 31 Desember 2020, itu sesuai aturan anggaran tahun 2020."

BERITA REKOMENDASI

"Kalau di luar tanggal itu, ya kami tidak mau tahu, karena tidak boleh," imbuhnya.

Terkait temuan soal dana Rp107 miliar, BPK memberi rekomendasi Pemkab Jember untuk menyelesaikan persoalan tersebut selama 60 hari.

"Kami memiliki waktu 60 hari untuk menjawab rekomendasi dari BPK tersebut," tandasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Rektor di Jember Lecehkan Ibu Dosen, Ngaku Khilaf dan Mundur dari Jabatannya

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 4 Kades Nyabu di Jember, Bupati Merasa Sedih dan Prihatin

Baca artikel Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jember/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas