Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Janda di Asrama Polres Pelalawan
Penetapan Iptu RK sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan melalui pengumpulan barang bukti dan kete
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Seorang perwira polisi berinisial Iptu RK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang janda di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, Riau.
Diketahui janda berinisial DY (49) ditemukan meninggalal dunia pada 2 Juni 2021 lalu di Asrama Polisi Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni seorang perwira berinisial RK.
Penetapan Iptu RK sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan melalui pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
Iptu RK diketahui diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau pekan lalu.
Kemudian yang bersangkutan diperiksa intensif terkait kematian janda tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah resmi dilakukan penahanan di Polda Riau, setelah diperiksa intensif pekan lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (23/06/2021).
Baca juga: Mayat Janda Ditemukan di Asrama Polisi di Pelalawan, Keluarga Sebut Janggal dan Minta Autopsi
Edy Harianto menerangkan, dengan ditahannya Iptu RK berarti statusnya yang sebelumnya sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Bahkan Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan ini ditahan Direskrimum bukan Bidang Propam Polda Riau.
Alhasil kasus yang menjerat RK tidak hanya terkait etik saja, tetapi termasuk juga pidana umum seputar kematian DY yang janggal.
"Proses penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau. Jadi tidak di kita lagi," kata Edy.
Baca juga: Kematian Janda di Asrama Polisi Masih Misteri, Propam Polda Riau Periksa Danton Berpangkat Iptu
Terkait hasil autopsi terhadap jenazah DY belum bisa dipastikan, lantaran kasusnya ditangani Polda Riau dan tentu semua yang berkaitan dengan perkara itu ada di Ditreskrimum.
Diberitakan sebelumnya, Iptu RK dibawa Propam Polda Riau untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus kematian seorang perempuan berinisial DY (49) di Asrama Polisi (Aspol) yang ditempati RK pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
DY diketahui seorang janda yang berasal dari Kota Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan itu meninggal dunia di dalam rumah yang dihuni RK dan belum diketahui apa penyebab kematian korban.