Janjikan Lulus CPNS, Pasutri di Malang Dilaporkan oleh 9 Korban Kasus Penipuan
Pasutri, perempuan RN (54) dan laki-laki MS (54) asal Malang diringkus pihak kepolisian karena telah melakukan penipuan janjikan korban lulus CPNS
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pasutri, perempuan RN (54) dan laki-laki MS (54) asal Kota Malang, Jawa Timur, diringkus pihak kepolisian karena telah melakukan penipuan, Rabu (23/6/2021).
RN dan MS melakukan penipuan bermodus menjanjikan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (24/6/2021), pasutri tersebut dilaporkan 9 warga asal Pasuruan ke Polresta Malang Kota.
SH (56) salah satu korban dugaan penipuan CPNS menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya.
"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujar SH.
Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku.
Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.
"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelas SH.
Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.
Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.
Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018.
Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tertipu Maling Motor Modus Test Drive, Motor Yamaha MX Dibawa Kabur
Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.
"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terang SH
Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.