Janjikan Lulus CPNS, Pasutri di Malang Dilaporkan oleh 9 Korban Kasus Penipuan
Pasutri, perempuan RN (54) dan laki-laki MS (54) asal Malang diringkus pihak kepolisian karena telah melakukan penipuan janjikan korban lulus CPNS
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku.
Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.
"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.
Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang
Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.
"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.
Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021. Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021. Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke kota Malang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021), akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan.
Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.
Baca juga: VIRAL Wanita Tertipu Beli Drone Murah di Olshop, Kaget Hanya Dikirimi Sebotol Air Mineral
"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 miliar," ungkap Tjandra.
Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku. Agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pungkas Tjandra.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.