Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Pembunuhan Wartawan di Pematangsiantar, Kronologi, Motif hingga Sosok Otak Pelaku

Polisi telah pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Lengkap Pembunuhan Wartawan di Pematangsiantar, Kronologi, Motif hingga Sosok Otak Pelaku
HO / Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia  terungkap.

Otak pembunuhan adalah seorang pengusaha/ pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Baca juga: Sahroni Kecam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut, Desak Kapolda Usut Tuntas

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

BERITA TERKAIT

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.

Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban.

Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bahwa Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Baca juga: Preman Kerap Memeras Sopir Truk di Tanjung Priok, Kapolri: Akan Segera Kami Tangkap

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti.

Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran.

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.

Namun korban tak ada di rumahnya.

Baca juga: Korban Tewas Penembakan di Yahukimo Papua, Seorang Kelapa Suku dan 4 Pekerja Bangunan Jembatan

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.

Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban.

Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas.

Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban.

Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri.

Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sujito
Sujito ()

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Ia maju melalui  jalur calon perseorangan dan menamakan tim pemenangannya Tim Sujito-Djumadi (SUJUD).

Sujito dan pasangannya Djumadi mendapatkan nomor urut satu dalam undian di KPU Pematangsiantar.

Salah satu momen Sujito di muka publik adalah saat acara Debat Penajaman Visi Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar di Sapadia Hotel 12 November 2016.

Para bakal calon ditanyakan tentang ikon kota Pematangsiantar yang kemudian dihubungkan dengan pengembangan sektor wisata.

Seorang paslon menekankan potensi patung Dewi Kwan Im dengan statusnya sebagai patung Dewi Kwan Im terbesar di Asia Tenggara.

Sujito memiliki pandangan yang berbeda.

Baca juga: Bahas RUU Otsus Papua, Legislator PAN Minta Pemerintah Libatkan Berbagai Kementerian

Ia mengatakan  akan membangun Tugu Raja Sangnaualuh sebagai identitas budaya yang asli dari kota Siantar.

“Ketika Sujito-Djumadi nanti dikaruniai oleh yang maha kuasa, diberkati menjadi pasangan Walikota Pematangsiantar, bukan (patung) Dewi Kwan Im yang kita buat ikon, karena Dewi Kwan Im orang sudah kenal itu adalah tertinggi di Asia Tenggara.

Kita akan membangun Patung Raja Sangnaualuh, sepanjang 25 meter tingginya untuk Ikon Kota Pematangsiantar supaya orang bisa mengenal sejarah asli kota Siantar,” kata Sujito pada saat itu.

Namun, langkah Sujito menjadi Walikota Pematangsiantar gagal usai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengumumkan hasil pindai Formulir C1 dimana Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah memperoleh persentase jumlah suara terbanyak yaitu 55,03 persen kemudian disusul oleh Wesley Silalahi-Sailanto dengan jumlah perolehan 23,69 persen, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba 17,55, dan Sujito 3,7 persen di posisi bontot.

Senjata Buatan AS

Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika.

Nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.

"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika.

Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan.

Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal.

Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," kata Irjen Pol Panca Simanjuntak.  (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas