Ajak Bakar Pos Penyekatan Suramadu lewat FB, Pemuda di Bangkalan Diciduk Polda Jatim
Seorang pemua asal Madura diciduk Polda Jatim lantaran menyebarkan ujaran kebencian soal penanganan Covid-19.
Editor: Endra Kurniawan
"Yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," imbuh Gatot.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, awalnya pihaknya mengamankan UF dari patroli siber.
"Yang jelas kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
UF saat menjalani rilis ditemani oleh kakaknya.
Ia mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Jatim.
Dia menyatakan membantu program pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembubaran Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu, Ini Penjelasan Polda Jatim
"Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal," katanya.
UF sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan.
Maka dari itu, Kombes Gatot meminta kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap taat dan patuhi prokes dan tidak membuat kegaduhan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengupload berita-berita atau status yang sifatnya provokasi."
"Kami tidak tidur dan tetap melakukan patroli di dunia maya," pungkas Gatot.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Bangkalan Diamankan Polisi terkait Ajakan Provokatif di Grup Medsos, UF akhirnya Minta Maaf
(Surya.co.id/Samsul Arifin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.