Kronologi 2 Penumpang Lion Air Positif Covid-19, Gunakan Tes PCR Palsu
Maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberi sanksi terhadap maskapai yang membawa penumpang positif covid-19 ke Kalbar.
Maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB.
Dua penumpang Lion Air ditemukan kasus positif dengan CT 14.
Diduga penumpang tersebut menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Penjelasan kepala dinas
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.
Penumpang Lion Air SH dan R yang saat ini sedang diisolasi di Upelkes Pontianak, langsung dikonfirmasi dan mengungkap asal usul surat PCR.
“Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca juga: 24 dari 560 Orang Calon Penumpang KRL Dinyatakan Reaktif Covid-19 dalam Tes Acak
Surat palsu diperoleh
Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.
SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.
“Hal inilah yang bisa menyebabkan kebijakan Pak Gubernur memfilter penumpang yang berasal dari luar masuk ke Kalbar. PCR dengan hasil negatif tidak membawa virus ternyata jebol,”ujarnya
Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencari calo swab PCR tersebut.
Penumpang penerbangan dari Surabaya-Pontianak menggunakan hasil keterangan swab PCR negatif yang dikeluarkan oleh Klinik Kantor Gubernur.
“Kita sudah pelajari ternyata akun bisa dijebol. Jadi swab PCR dengan barcode milik Klinik Kantor Gubernur bisa dijebol oleh oknum,” ujarnya.
Harisson pun kembali menegaskan sesuai Pergub Kalbar akan menerapkan setiap penumpang masuk Kalbar itu syarat wajib PCR masuk dalam Aplikasi Ehac.
“Penumpang harus mendapatkan swab PCR negatif berdasarkan pemeriksaan lab yang bekerja sama dengan aplikasi Ehac yang dianggap valid dan sudah direkomendasikan oleh Diskes kabupaten/kota di daerah masing-masing,” jelasnya.
Maskapai dan KKP di tiap bandara memperhatikan bahwa swab PCR memang dari aplikasi Ehac yang dapat meminimalisir surat palsu.
Penjelasan Lion Air
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro memastikan bahwa setiap penumpang yang mengikuti penerbangan telah melakukan uji kesehatan oleh tenaga medis sesuai ketentuan dan terverifikasi.
Hal ini terkait dua penumpang pesawat Lion Air JT-836 rute Surabaya-Pontianak yang positif Covid-19 dan diduga menggunakan surat keterangan swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
"Instansi terkait telah mengecek dan memeriksa semua persyaratan, termasuk dokumen dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Apabila ada penumpang bermasalah atau melanggar ketentuan, itu bukan kesengajaan dari maskapai," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).
Dalam pengoperasian layanan penerbangan, kata Danang, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.
Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," ucap Danang.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, lanjut Danang, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara telah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
"Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan," ucap Danang.
Siapkan sanksi
Dengan adanya temuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.
Oleh karena itu, maskapai Lion Air yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
Maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.
Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Sumber: Tribun Pontianak/Kompas.com