Kronologis Penangkapan Praka AS, Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Wartawan
Untuk menangkap Praka AS, Kodam I/BB melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diketahui sempat berkomunikasi dengan Praka AS.
Editor: Dewi Agustina
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.
Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.
Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.
Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya.
Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.
Adapun korban sebelum kejadian sempat minum-minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di daerah Siantar.
Kronologis Penangkapan AS
Eksekutor yang menembak Marsal tak lain oknum anggota TNI berinisial AS.
Belakangan diketahui, AS merupakan anggota Yon Infantri 122/Tombak Sakti.
AS berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Saat Kapolda Sumut bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin merilis kasus ini, ternyata Praka AS belum ditangkap.
Praka AS baru ditangkap pada Jumat (25/6/2021) dinihari kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.