Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Suami Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya, Awalnya Korban Datang Bertanya Soal Pemblokiran FB

Kronologi lengkap suami bunuh pria yang tiduri istrinya di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KRONOLOGI Suami Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya, Awalnya Korban Datang Bertanya Soal Pemblokiran FB
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pihak kepolisian dari polres Rote Ndao saat menggelar olah TKP. 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi lengkap suami bunuh pria yang tiduri istrinya di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (10/6/2021).

Awalnya korban datang untuk menanyakan soal pemblokiran Facebook yang dilakukan istri pelaku terhadap dirinya.

Korban kemudian mengancam dirinya tidak akan pulang, sehingga istri pelaku terpaksa menuruti keinginan korban.

Fakta baru itu terungkap setelah polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut pada Rabu (23/6/2021).

Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa berdarah tersebut, istri tersangka MYH, sempat berhubungan intim dengan korban setelah sebelumnya telah melakukan hubungan serupa dengan sang suami.

BERITA REKOMENDASI

Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (Istri tersangka) tidur.

Ia lalu membangunkan Istrinya MYH kemudian mengajak berhubungan badan. MYH tidak keberatan dengan ajak suaminya.

Baca juga: Penjaga Toko Tewas Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Menyamar jadi Pembeli

Usai melakukan hubungan suami istri, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.

Namun tersangka menolak katanya karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.

Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.


Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.

Saat membuka pintu, ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu. MYH kemudian bertanya kepada Eman, "kamu datang mau buat apa lagi".

Eman lalu menjawab "kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.

Korban kemudian menanyakan keberadaan suami MYH, MYH pun mengungkapkan suaminya sedang tidur di kamar depan. Jawaban MYH ini sambil berjalan menuju ke kamar mandi.

Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).

MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk kedalam kamar belakang diikuti oleh korban.

Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.

Baca juga: Polres Binjai Amankan 4 Orang terkait Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan Syahzara Sopian

Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakan diatas tempat tidur.

Tanpa basa basi korban langsung membuka celananya, sambil mengatakan, menyatakan persoalan blokiran di Facebook.

MYH yang saat ini sebagai saksi dalam kasus itu mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook

"Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook "saksi menjawab "saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (Cinta) dengan kamu lagi".

Korban sempat menjawab " kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang," demikian percakapan saksi MYH dan korban saat malam kejadian sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.

Korban yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan tidak akan membunuh MYH jika tidak dilayani.

MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dicium oleh korban. Keduanya pun berbaring persis disamping anak laki-laki MYH.

Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, langsung melucuti celana MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.

Akibat 'gulatan' keduanya mengakibatkan ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya. Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.

Baca juga: Toyota Avanza Rusak Parah Usai Adu Kambing dengan Vespa di Jambi, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang berhubungan intim.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.

Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.

Pada saat itu tersangka membungkukkan badan ke bawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.

MYH yang masih belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.

Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.

Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.

"Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.

Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP) mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Diduga Istri Pelaku Sempat Ditiduri Korban

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas