4 FAKTA Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang, Berawal Tergoda saat Korban Berpakaian Terbuka
Kasus tukang galon tega membunuh seorang ibu dan anak terjadi di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Pelaku hendak merudapaksa korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tukang galon tega membunuh seorang ibu dan anak terjadi di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Diketahui, yang menjadi pelakunya merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun, AS.
Sedangkan korbannya adalah Sri Irmawaty Nur (34) dan Muhammad Adri (10).
Pelaku tega menghabisi nyawa keduanya di rumah kos korban yang berada di Jalan Kijang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Belakangan diketahui, aksi sadis ini berawal ketika pelaku hendak merudapaksa Sri.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com rangkumkan fakta-faktanya dari Tribun-Timur.com:
Baca juga: 13 Warga Sikka Keracunan setelan Menyantap Ikan Buntal, 4 Tewas dan 8 Lainnya Dirawat di RS
1. Kronologi
Kasus ini bermula saat warga digegerkan dengan penemuan mayat di lokasi tersebut pada Minggu (27/06/2021) sekira pukul 12.30 WITA.
Kemudian beberapa jam kemudian, tertangkaplah pelaku, AS.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, sesuai pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat pelaku mengantarkan galon ke kamar korban.
"Pada saat mengantar galon itu, pelaku melihat korban yang sementara memakai pakaian terbuka. Sehingga pelaku bernafsu dan ingin setubuhi korban," kata Iptu Deki.
Saat itu, pelaku langsung memegang tangan korban dan mendorong korban sehingga terjatuh di tempat tidur.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal, Berawal Korban Teriak saat Hampir Ditabrak Pelaku
"Namun, korban melawan sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur kemudian menikam korban sebanyak dua kali," beber Iptu Deki.
Deki melanjutkan, pada saat korban sudah terkapar dengan luka parah, pelaku ingin melanjutkan perbuatannya memperkosa korban.