Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di NTT Setubuhi Anak Kandung, Dilakukan Berulang Kali, Kini Korban Hamil Muda

Ayah di NTT tega setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur berkali-kali. Kini korban diketahui tengah hamil muda.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah di NTT Setubuhi Anak Kandung, Dilakukan Berulang Kali, Kini Korban Hamil Muda
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang ayah di NTT tega setubuhi anak kandung hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria berinisial PON.

Sedangkan yang menjadi korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri, PMN (15).

PON tega menodai darah dagingnya sendiri berkali-kali.

Kini korban diketahui tengah hamil muda akibat perbuatan bejat sang ayah.

Baca juga: Berawal dari Niat Merudapaksa, Tukang Galon di Pinrang Bunuh Ibu dan Anak, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku merudapaksa putrinya sejak 29 Agustus 2020 hingga November 2020

BERITA TERKAIT

Sedangkan TKP-nya berada di rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, beralamat di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Iptu Mahdi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.

Ketika membangunkan PMN, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: 2 Pemuda Rudapaksa Wanita yang Diduga Alami Gangguan Jiwa, Aksi Pelaku Terekam Kamera ETLE

Korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah melihat ayah kandung yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.

Korban yang masih terbawah rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.

November kelabu 2020 menghampiri korban, tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap korban untuk meminta agar berhubungan badan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas