Ayah di NTT Setubuhi Anak Kandung, Dilakukan Berulang Kali, Kini Korban Hamil Muda
Ayah di NTT tega setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur berkali-kali. Kini korban diketahui tengah hamil muda.
Editor: Endra Kurniawan
Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.
Ketidakberdayaan dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. Korban juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari korban dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.
Korban yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Berulang Kali, Terungkap saat Perut Korban Mulai Membesar
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut di dampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP).
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang.
Kerja keras pihak kepolisian dari Polres TTS berhasil membekuk pelau pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di NTT Hamili Anak Kandungnya, Simak Info
(Pos-Kupang.com/Irfan Hoi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.