BPK Apresiasi Pemprov Kalteng Raih WTP 7 Kali Berturut-turut
Sehingga dalam Laporan Keuangan TA 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KALTENG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2020 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalteng.
Sehingga dalam Laporan Keuangan TA 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
Hal itu disampaikan anggota IV BPK RI Isma Yatun menanggapi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2020.
Sementara itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2020 akan digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (29/6/2021) esok.
"BPK RI akan tetap mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten," kata Anggota IV BPK RI Yatun melalui keterangannya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: DPR Terima LHP LKPP Tahun 2020 dari BPK
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja Pemprov Kalteng TA 2020 diserahkan Isma Yatun kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalteng.
Disampaikan Isma Yatun, pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan kriteria yang digunakan.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Hal itu meliputi posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Karenanya, Isma Yatun menyebut BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020.
Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalteng.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Isma Yatun
Namun dia mengingatkan, opini WTP yang sudah diperoleh Pemerintah Provinsi Kalteng hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya.
Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunnya angka kemiskinan dan tingkat inflasi yang rendah dan terkendali.
"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, atas indikator-indikator kesejahteraan tersebut Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjukkan peningkatan kesejahteraan," katanya.
Meski ada keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2020, BPK kata Isma Yatun, menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng.
Direncanakan, rapat paripurna istimewa esok akan dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD Kalteng serta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Kemudian direncanakan turut dihadiri para Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalteng, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Agus Priyono, serta penanggung Jawab Pemeriksaan LKPD Provinsi Kalteng TA 2020 , Ade Iwan Ruswana, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.