Aturan Baru PPKM Ketat di Solo: Gibran Larang Balita Masuk Mall, Sarankan Beli Makanan Dibungkus
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.
Hal tersebut akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Solo.
Sejumlah peraturan akan diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Solo Membludak hingga RS Penuh, Gibran Sampai Telepon Risma Minta Bantuan Tenda
Berikut aturan baru PPKM di Solo yang Tribunnews.com rangkum:
Toko dan Warung Makan
Gibran akan mengatur jam buka dari toko modern serta warung makan.
Toleransi juga diberlakukan kepada tempat kuliner yang dibuka mulai dari sore atau malam hari.
Para pembeli dilarang untuk makan di tempat atau dine in.
"Kita perkuat lagi, kita ketatkan lagi soalnya ada peningkatan kasus di Solo," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/6/2021).
"Beberapa kami sarankan untuk (beli makanan) dibungkus, delivery (pengiriman) saja," kata Gibran.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall juga harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Ada beberapa tempat yang diharuskan tutup jam 8 malam, mall," sebutnya.
Baca juga: Gibran Resmi Tunda Penyelenggaraan Piala Wali Kota Solo 2021 Usai Dapat Telepon dari Ganjar Pranowo
Kelonggaran untuk Pedagang Wedangan
Diberitakan TribunSolo.com, bagi para pedagang wedangan diberi sedikit kelonggaran, yaitu boleh melebihi batas jam maksimal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.