Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Ketat di Solo: Gibran Larang Balita Masuk Mall, Sarankan Beli Makanan Dibungkus

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Baru PPKM Ketat di Solo: Gibran Larang Balita Masuk Mall, Sarankan Beli Makanan Dibungkus
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (1/3/2021). Aturan baru PPKM ketat di Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.

Hal tersebut akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Solo.

Sejumlah peraturan akan diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Solo Membludak hingga RS Penuh, Gibran Sampai Telepon Risma Minta Bantuan Tenda

Berikut aturan baru PPKM di Solo yang Tribunnews.com rangkum:

Toko dan Warung Makan

Gibran akan mengatur jam buka dari toko modern serta warung makan.

Toleransi juga diberlakukan kepada tempat kuliner yang dibuka mulai dari sore atau malam hari.

Berita Rekomendasi

Para pembeli dilarang untuk makan di tempat atau dine in.

"Kita perkuat lagi, kita ketatkan lagi soalnya ada peningkatan kasus di Solo," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/6/2021).

"Beberapa kami sarankan untuk (beli makanan) dibungkus, delivery (pengiriman) saja," kata Gibran.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall juga harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

"Ada beberapa tempat yang diharuskan tutup jam 8 malam, mall," sebutnya.

Baca juga: Gibran Resmi Tunda Penyelenggaraan Piala Wali Kota Solo 2021 Usai Dapat Telepon dari Ganjar Pranowo

Kelonggaran untuk Pedagang Wedangan

Diberitakan TribunSolo.com, bagi para pedagang wedangan diberi sedikit kelonggaran, yaitu boleh melebihi batas jam maksimal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas