Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Wanita di Lhokseumawe Aceh Pingsan

Seorang wanita pingsan setelah dicambuk sebanyak 100 kali. Wanita itu dihukum cambuk lantaran melakukan perzinaan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Wanita di Lhokseumawe Aceh Pingsan
Serambi Indonesia/Hendri
Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita pingsan setelah dicambuk sebanyak 100 kali.

Wanita itu dihukum cambuk lantaran melakukan perzinaan.

Selain wanita itu, ada empat terpidana pelanggar qanun syariat Islam lain yang mendapatkan hukuman cambuk.

Hukuman cambuk itu dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh, Senin (28/6/2021).

Wanita yang pingsan itu kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH Kota Lhokseumawe.

Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

Baca juga: Buntuti Istri Ternyata Masuk ke Hotel, Sang Suami Langsung Tusuk Pria Selingkuhan

"Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).

Dia menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.


Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas