Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Duo Emak-emak Spesialis Copet HP, Terpengaruh Sinetron, Sudah Lakukan Aksi Belasan Kali

Dua orang emak-emak di Tasikmalaya, Jawa Barat harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka melakukan aksi pencopetan handphone belasan kali.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cerita Duo Emak-emak Spesialis Copet HP, Terpengaruh Sinetron, Sudah Lakukan Aksi Belasan Kali
Tribun Jabar/Istimewa
Petugas Polsek Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memeriksa dua ibu rumah tangga tersangka pencopet, Selasa (29/6/2021) sore. 

Belakangan diketahui, kedua emak-emak sudah saling kenal sejak 2019.

Mereka mulai akrab dari jual beli pakaian.

Kemudian lantaran kebutuhan ekonomi, keduanya nekat melakukan aksi pencopetan.

Keduanya menjalani tindak kriminal itu sejak Januari 2021.

"Idenya datang dari tontonan sebuah sinetron soal tukang copet dulu. Modusnya pun meniru dari tayangan sinetron tersebut," ujar Ruhana dikutip dari TribunJabar.id.

Saat diperiksa petugas, tersangka DS (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku dapat ide mencopet dari sinteron Awas Ada Copet yang pernah tayang dulu.

Baca juga: Polisi Amankan Pencopet yang Kerap Beraksi di Pasar Tanah Abang

"Pengakuan DS seperti itu. Tersangka mengaku mendapat ide mencopet setelah sering menonton sinetron tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, di Mapolsek.

Berita Rekomendasi

Tak hanya ide, kata Ruhana, teknik bagaimana caranya mencopet juga terinspirasi dari sinetron tersebut.

"Ada yang berperan sebagai pengambil barang dan ada yang berperan mengalihkan perhatian calon korban," ujar Ruhana.

Tersangka satu lagi, yakni MK (40), warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, berperan sebagai pengalih perhatian.

"Sementara tersangka DS berperan sebagai pengambil barang. Setelah berhasil, tersangka DS memberikan kode agar mereka segera pergi," kata Ruhana.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id /Firman Suryaman)

Berita lainnya seputar kasus pencopetan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas