Harta Kekayaan Dorinus Bupati Mamberamo Raya, Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Total Rp 443 Juta
Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, menjadi tersangka kasus korupsi dana Covid-19. Total harta kekayaannya mencapai Rp 443 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
![Harta Kekayaan Dorinus Bupati Mamberamo Raya, Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Total Rp 443 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-mamberamo-raya-dorinus-dasinapa-30621-2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, kasus tersebut masih terus berjalan.
Ia mengungkapkan akan ada penambahan tersangka ke depannya.
"Masih berjalan, Bupati sudah jadi tersangka dan akan ada tersangka baru," kata Mathius di Jayapura, Selasa (29/6/2021), dikutip dari Tribun-Papua.com.
Meski Dorinus telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Papua tak bisa langsung menangkap dan menahannya.
Baca juga: Profil Dorinus Dasinapa Bupati Mamberamo Raya, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M
Baca juga: FAKTA Warga Kudus yang Terpapar Varian Delta, Tak Pernah Bertemu WNA, Ini Penjelasan Bupati
Polda Papua, kata Mathius, masih menunggu petunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Kami sudah menyurat ke Kapolri dan Kemendagri terkait penahanan, mengingat tersangka Bupati Aktif," ujarnya.
Dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar yang dikorupsi Dorinus diduga digunakan untuk kepentingan politik ketika Pilkada 2020.
Mengutip Tribun-Papua.com, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP) menyebut negara mengalami kerugian Rp 3.153.100.000.
Diketahui, total dana Covid-19 untuk Mamberamo Raya adalah sebesar Rp 23.737.690.000.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, SR, telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka.
Ia kini sudah ditahan.
Dilansir Kompas.com, atas perbuatannya, SR dan Dorinus dijerat Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.