Nasib Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Riau, Kini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Masih ingat kasus polisi di Polda Riau yang jadi kurir sabu ? majelis hakim PN Pekanbaru jatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
Editor: Theresia Felisiani
Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.
Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.
"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.
"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.
Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.
Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.
Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.
Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kisah Suami di Riau Cari Istri yang Hilang, Buat Sayembara Hadiah Rp 150 Juta Hingga Kembali Bersama
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru, hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.
Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Masih Ingat Oknum Pamen Polda Riau Jadi Kurir Sabu? Kini Ia Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup,