Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Riau, Kini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Masih ingat kasus polisi di Polda Riau yang jadi kurir sabu ? majelis hakim PN Pekanbaru jatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Riau, Kini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dody Vladimir/Tribun Pekanbaru
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). (Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) kemarin menggelar sidang vonis kasus narkoba.

Terdakwanya adalah oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Imam Ziadi Zaid.

Imam Ziadi Zaid merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kg.

Padahal saat itu terdakwa berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.

Baca juga: Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara 

Dalam sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Mahyudin, terdakwa Imam Ziadi Zaid divonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.

Berita Rekomendasi

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pria di Riau Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.

Psikolog forensik Reza Indragiri | Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020).
Psikolog forensik Reza Indragiri | Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa - Dok. Polda Riau)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas