Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Gadis Malaka NTT, Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa hingga Diancam akan Dibunuh

Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, AMA pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat saat berhasil pulang ke rumah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Fakta Gadis Malaka NTT, Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa hingga Diancam akan Dibunuh
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari SH MH, Kamis (1/7/2021).

Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.

4. Kronologi Kejadian

Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

 Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap.

Korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.

Baca juga: Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa

Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .

Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .

Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.

Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas