5 Fakta Gadis Malaka NTT, Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa hingga Diancam akan Dibunuh
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, AMA pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat saat berhasil pulang ke rumah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pria bernisial AM (35).
AMA merupakan warga asal Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, AMA pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat saat berhasil pulang ke rumah.
Berikut fakta-faktanya :
1. Disekap 3 Hari
Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba mengungkapkan, korban diperkosa dan disekap selama tiga hari.
Kasus itu, kata Saba, terjadi pada Rabu (9/6/2021) lalu.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun
"Korban diperkosa dan disekap di rumah pelaku di di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, sejak tanggal 9 sampai sampai tanggal 11 Juni 2021," ungkap Saba.
2. Ditinggal di Jalan Raya
Korban baru dilepas pada 12 Juni 2021 di jalan raya.
Usai dilepas, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya dalam kondisi lemas.
Tiba di rumah, korban langsung jatuh pingsan, sehingga dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Belu, untuk menjalani perawatan medis.
Saat kondisinya mulai membaik, korban kemudian mengaku telah diperkosa dan disekap oleh pelaku.
3. Pelaku Ditangkap