Berawal Nomor Nyasar, Gadis 20 Tahun di NTT Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Aksi Dilakukan 3 Kali
Seorang gadis 20 tahun di di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) disetubuhi pria yang baru saja dikenal.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi korban nya merupakan wanita berumur 20 tahun berinisial AMA.
korban yang diketahui mengalami gangguan bicara (gagap, red) dinodai oleh AM alias Alfon.
Kini pria berumur 35 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.
"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," jelas Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH.,MH, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah
Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap dimana sebelumnya korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).
Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.
Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .
Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh korban , Dilakukan Sejak November 2020
Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.
Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.
Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.
Baca juga: Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap
(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)