Gadis Gagap di Malaka NTT Jadi Korban Rudapaksa Pria Berusia 35 Tahun
Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Edy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Wanita berumur 20 tahun berinisial AMA jadi korban rudapaksa seorang pria.
Korban yang diketahui mengalami gangguan bicara (gagap, red) dinodai oleh AM alias Alfon.
Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.
"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari SH MH, Kamis (1/7/2021).
Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Baca juga: Gus Menteri dan Wabup Malaka Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis SDGs Desa
Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap.
Korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).
Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.
Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .
Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .
Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.
Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.
Baca juga: Hujan Turun Sejak Sore, Warga Malaka NTT Tak Bisa Saksikan Gerhana Bulan
Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
Tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap