Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati

"Korban dirudapaksa dan disekap di rumah pelaku di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima sejal 9 sampai tanggal 11 Juni 2021," kata Saba.
Kemudian, pada Sabtu (12/6/2021) siang, pelaku baru mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya.
Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa rudapaksa yang dilakukannya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun
Korban jalan kaki ke rumah hingga pingsan
Saba menjelaskan, setelah dilepas, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya dalam kondisi lemas.
Tiba di rumah, korban langsung pingsan, sehingga dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Belu, untuk menjalani perawatan medis.
Saat kondisinya mulai membaik, korban kemudian mengaku telah dirudapaksa dan disekap oleh pelaku.
Lantaran tak terima, orangtua dan keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Malaka.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang sempat kabur.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (30/6/2021) tengah malam.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-kupang.com/Edy Hayong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)