Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan

Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Yonhap News
Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35). Keduanya saling mengenal berawal dari nomor handphone nyasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35).

Keduanya saling mengenal berawal dari nomor handphone nyasar.

Mereka kemudian intens berkomunikasi hingga terjadi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku telah diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Malaka pada Rabu (30/6/2021).

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu)," kata Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo dilansir Pos-kupang.com.

Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah

Kenal dari nomor nyasar

Rekomendasi Untuk Anda

Rudy menjelaskan, pelaku dan korban awalnya saling mengenal lewat nomor handphone nyasar.

Keduanya kemudian intens berkomunikasi dan akhirnya sepakat untuk bertemu, Rabu (9/6/2021).

Awalnya, pelaku menjanjikan akan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya. Bahkan, pelaku juga mengambil handphone korban secara paksa dan mematikannya.

Pelaku kemudian merudapaksa korban sebanyak satu kali. Kemudian, pada Kamis (10/6/2021), pelaku kembali merudapaksa korban.

Tak berhenti di situ, pada Jumat (11/6/2021), pelaku kembali merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Mengutip Kompas.com, Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba mengatakan, korban dirudapaksa dan disekap selama tiga hari.

"Korban dirudapaksa dan disekap di rumah pelaku di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima sejal 9 sampai tanggal 11 Juni 2021," kata Saba.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas