Dibangunkan Tengah Malam, Siswi SMA Diajak ke Kebun Karet Lalu Dirudapaksa Ayah Tirinya
Seorang pria berinisial IS alias MN (50) diamankan Polsek Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IS alias MN (50) diamankan Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung.
Ia ditangkap lantaran diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMA, AH (16).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada November 2020. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Pelaku kemudian baru ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dente Teladas pada Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban melaporkan aksi pelecehan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya."
"Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021), dilansir TribunLampung.com.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
Kronologi kejadian
Eman menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku tengah malam.
Pelaku kemudian mengajak anak tirinya itu ke sebuah kebun karet dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban menggunakan golok.
Karena terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa oleh ayah tirinya itu.
"Setelah melakukan aksi biadannya, pelaku kembali mengancam korban."
"Kalau sampai menceritakan peristiwa ini maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh pelaku," beber Eman.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah saat kembali ke rumahnya setelah tujuh bulan buron.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya rudapaksa.
"Kami menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pelecehan," kata Eman, dilansir TribunLampung.com.
Baca juga: 5 Fakta Gadis Malaka NTT, Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa hingga Diancam akan Dibunuh
Kasus Serupa
Aksi ayah rudapaksa anak juga sempat terjadi di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN (15).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.
Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.
Mengutip Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, mengatakan kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.
Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.
Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya, 'lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling'," tutur Mahdi.
Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.
Pasalnya, saat itu perut korban terlihat membesar.
Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu ke neneknya.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.
Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.
Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiaannya di Kota Kupang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Endra Zulkarnain, Pos-kupang.com/Irfan Hoi, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)