Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penambangan Timah Ilegal Mengancam Bangka Belitung Jika Tak Dikelola Secara Benar

Idealnya penambangan ilegal harus ditindak. Namun beberapa hal harus dipikirkan solusinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penambangan Timah Ilegal Mengancam Bangka Belitung Jika Tak Dikelola Secara Benar
youtube
Penambang liar sudah meninggalkan lokasi tambang timah di kawasan dekat Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung saat polisi datang. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan pertambangan timah di Bangka Belitung harus dikelola secara benar dan tak boleh dikelola secara sembrono.

Sebab jika tambang timah ilegal tak terkontrol, maka ancaman tidak hanya pada sektor lingkungan, tetapi ekonomi.

Pemerintah pusat menurut Komaidi Notonegoro sebetulnya pernah menyoroti masalah tambang timah di Bangka Belitung.

"Saya kira merapikan pertambangan timah ini sudah dilakukan sejak era SBY, melalui proses clear and cleane. Namun kenyataannya ini gak sepenuhnya selesai, fakta di lapangan masih ada tambang ilegal," kata Komaidi Notonegoro, Kamis (1/7/2021).

Menurut Komaidi Notonegoro, idealnya penambangan ilegal harus ditindak. Namun beberapa hal harus dipikirkan solusinya.

Apalagi penambangan di Bangka Belitung melibatkan penambang rakyat.

"Karena kondisi ini sudah berjalan lama, harus ada payung hukum bagaimana ada solusi bagi aktivitas penambangan bisa dipertanggung jawabkan," kata Komaidi Notonegoro.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika tak dikelola secara baik, menerapkan prinsip good minning practice (GMP), akan ada masalah serius ke depannya.

Baca juga: Detik-detik Penambang Timah di Belitung Timur Tewas Diterkam Buaya, Tubuh Korban Sudah Tak Utuh

"Harus tegas dan ada solusi. Jangan ada pilih kasih dalam praktik-praktik seperti ini," kata Komaidi Notonegoro.

Menurut dia praktik pertambangan yang baik akan akan menentukan keberlangsungan bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung.

Dia berkaca kepada sejumlah daerah yang mempunyai masalah yang mirip dengan Bangka Belitung. Risiko ekonomi seperti menurunnya daya beli akan jadi ancaman jika pertambangan selesai.

"Kita bisa belajar dengan sejumlah daerah, misalnya seperti di Bontang, ketika LNG Badak tidak jalan, ekonomi masyarakatnya sangat terpengaruh. Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung. Pertambangan pasti habis, pemerintah daerah dan pusat harus memikirkan sektor jasa dan pertanian atau sektor lain yang bisa menopang ekonomi," katanya.

Masalah lainnya yang juga paling berbahaya adalah tanggung jawab terhadap lingkungan. Menurut Komaidi Notonegoro, penambangan ilegal sangat berbahaya terhadap kelestarian lingkungan.

"Siapa yang bertanggung jawab, semuanya. Karena tidak mungkin cuma menyalahkan perusahaan yang membeli timah dari tambang ilegal, pengawasan yang terlalu longgar menyebabkan hal ini," kata Komaidi Notonegoro.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institut adalah ahli ekonomi energi dan perencanaan fiskal-keuangan negara.

Sementara ReforMiner Institute adalah lembaga riset independen untuk bidang ekonomi energi dan pertambangan.

Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Abai Lingkungan

Aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung kian menggeliat, ditengah kenaikan harga logam yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

Penambangan timah tidak hanya dilakukan oleh korporasi, melainkan juga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh rakyat yang tak jarang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.

Hal inilah yang disayangkan Gubernur Bangka Belitung Periode 2013-2017 Rustam Efendi, disadarinya aktivitas penambangan memberikan dampak lingkungan yang harus diminimalisasi seoptimal mungkin untuk keberlanjutan penambangan.

Timah menjadi salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan dunia, untuk itu perlu dikelola semaksimalkan mungkin dengan menerapkan prinsip good minning practice.

Rustam menjelaskan, penambangan timah di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pasalnya Bumi Serumpun Sebalai ini merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.

Sepanjang perjalanan penambangan timah di Bangka Belitung telah mengalami berbagai dinamika.

"Penambangan timah yang dimulai sejak Kerajaan Sriwijaya, periode VOC hingga kemudian Pada 1958, Indonesia berhasil menasionalisasikan penguasaan sektor ini dengan PN Timah. Sejak itu dimulai era bahwa pengelolaan timah ini dimanfaatkan negara sebagai pengelola utama untuk mendukung pembangunan," Kata Rustam.

Saat ini, tidak hanya PT TIMAH Tbk yang mengusahakan operasi pertambangan timah, namun dinamika telah berubah dan dimungkinkan untuk perusahaan swasta juga dapat melaksanakan hal tersebut.

Baca juga: KLHK Sita Truk Muatan Hasil Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu

"Menurut saya jika dikelola dengan baik, hal ini menunjukan betapa pentingnya keberadaan Indonesia di mata Dunia. Timah tidak tersebar di banyak tempat, maka anugerah ini harusnya dimanfaatkan dan dikelola dengan baik untuk kemanfaatan yang berorientasi kebangsaan, spirit kita harusnya mengacu sebagaimana telah diletakkan oleh pendahulu bangsa kita bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945)," jelasnya.

Bagi Rustam, pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung harusnya dilaksanakan sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, dimana penambangan dilakukan untuk mencapai kepentingan bersama.

"Sebagai warga negara kita tentu memahami bahwa idealnya anugerah tuhan yang bernama timah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kemakmuran bangsa," ujarnya.

Secara regulasi, kata Rustam aturan–aturan hukum terkait penambangan telah dibentuk dengan baik dan tegas, tinggal bagaimana para pelaku usaha komitmen untuk melaksanakan penambagan sesuai dengan ketentuan.

"Idealnya tidak ada lagi persoalan terkait pertimahan. Jika masih ada persoalan, maka menurut saya harus ada perbaikan terkait tata kelola atau mungkin saja dari aspek ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan main yang berlaku," paparnya.

Diakui Rustam, penambangan timah memberikan dampak pada lingkungan, untuk itu perlu dipahami mengoptimalkan sumber daya alam khususnya pertambangan timah pasti melakukan perpindahan tanah sehingga menyebabkan perubahan rona awal.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah membuat ketentuan- ketentuan terkait rehabilitasi pasca tambang, dari Jaminan Reklamasi hingga teknis mining closurenya yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan timah.

Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Lebih jauh, ia menjelaskan sebelum fenomena tambang rakyat muncul, efek lingkungan karena penambangan timah di Bangka Belitung masih terkendali karena hanya PN Timah yang melaksanakan kegiatan penambangan dan dikontrol penuh oleh negara dengan regulasi galian strategis.

"Namun, saat ini yang menjadi pelaku usaha tidak hanya PT TIMAH Tbk sebagai representasi kementerian. Hal ini menjadi pertanyaan kita Bersama, apakah kemudian hal ini yang menjadi penyebab terjadinya degradasi kondisi lingkungan di Babel?,” selorohnya.

Untuk mengantisipasi masifnya dampak lingkungan, menurut Rustam para pemilik IUP diwajibkan melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan di areal produksinya, sederhananya Jika pelaku usaha melaksanakan penambangan maka dia wajib melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan lingkungan, dari jaminan reklamasi, pola penambangan hingga Reklamasi.

“Kemudian bagaimana dengan fenomena pemilik konsesi yang belum melakukan penambangan namun sudah rusak akibat aktifitas illegal mining? Hal ini lah yang kemudian menjadi tugas kita bersama untuk dapat saling mengingatkan tentang pentingnya kesadaran lingkungan” paparnya.

Dalam mengusahakan penambangan timah di Bangka Belitung, harus dilihat dari dua sisi, yakni penambangan timah yang dilakukan PT Timah sebagai representasi negara dan juga penambangan timah yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

Ia menjelaskan, PT Timah Tbk dan Perusahaan Swasta adalah badan usaha yang beraktifitas dengan tujuan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yakni Timah.

“Yang membedakan adalah PT Timah keuntungannya disetorkan kepada negara dan swasta adalah pelaku bisnis sebagaimana biasa,” katanya.

Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Air Jangkang, Kabupaten Bangka, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Air Jangkang, Kabupaten Bangka, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Ditunjukknya Ia sebagai Komisaris di PT Timah Tbk, membuat ia memiliki peran pengawasan terhadap Emiten Berkode TINS itu.

Ia memastikan, PT TIMAH Tbk merupakan perusahaan yang menerapkan pola penambangan yang terintegrasi. Proses penambangan dimulai dengan melaksanakan eksplorasi untuk mengetahui cadangan timah.

Hal ini penting dilakukan agar pada saat melakukan penambangan lebih efisien dalam melakukan pemindahan tanah hingga dampak terhadap lingkungan dapat lebih dikontrol.

Kemudian melakukan penambangan, pengolahan hingga dengan penjualan.

“Yang ingin saya sampaikan adalah segala ketentuan dan aturan terkait penambangan timah itu sama. Artinya seluruh pelaku usaha pertambangan timah seharusnya juga melaksanakan pola penambangan terintegrasi di IUPnya masing – masing sehingga asal – usul bijih timah yang didapat jelas dan tidak terkait mineral konflik,” tegasnya.

Kehadiran anugerah timah di Bangka Belitung, kata Rustam harus memberikan dampak bagi masyarakat secara luas.

Hal ini sebagaimana Presiden republik Indonesia menyatakan beberapa waktu lalu, bahwa hajat hidup rakyat terkait aktifitas penambangan timah juga harus diperhatikan. Salah satu cara adalah dengan cara melaksanakan kemitraan berbasis ekonomi kerakyatan.

“Yang saya tahu bahwa PT TIMAH Tbk sebagai salah satu pemilik konsesi telah melaksanakan hal tersebut bahwa masyarakat dapat bermitra untuk melaksanakan penambangan di IUP milik PT TIMAH Tbk,” ujarnya.

Dengan adanya kemitraan antara masyarakat dengan pemilik konsesi, menjadi jalan bagi rakyat untuk dapat melakukan praktik penambangan yang legal.

Dimana masyarakat dapat bekerjasama dengan PT Timah. Tidak hanya sekadar bekerjasama, dengan melaksanakan kemitraan yang sehat dan menyetorkan hasil penambangan kepada PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP artinya masyarakat juga dapat menyelamatkan degradasi lingkungan yang terjadi.

Perputaran usaha yang jelas, sehat dan saling menguntungkan akan berdampak kepada pemilik IUP dapat memaksimalkan pemenuhan terhadap reklamasi pasca tambang. (Bangka Pos/Teddy Malaka)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengelolaan Timah yang Sembrono Mengacam Ekonomi dan Lingkungan Babel

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas