ABG Nekat Bunuh Tetangga Gegara Sakit Hati, Pelaku Minta Diantar Kakak saat Serahkan Diri ke Polsek
Seorang anak baru gede (ABG) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat bacok tetangganya hingga tewas. Korban sakit hati diejek korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat bacok tetangganya hingga tewas.
Diketahui pelakunya bernama Witono yang masih berusia 19 tahun.
Sedangkan korbannya bernama Didik (23).
Pelaku membunuh korban lantaran tak terima diejek oleh korban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa membenerkan kasus ini.
Baca juga: Gara-gara Suara Batuk, Kakek 70 Tahun di Jember Bacok Tetangga hingga Tewas, Berikut Kronologinya
Ia mengatakan, kejadian nahas berlangsung di sebuah warung turut Desa Gemulung, Kerek, Tuban, Jumat (2/7/2021), siang.
Awalnya korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekkan korban pada bulan Mei lalu.
Kemudian korban mengancam akan membacok pelaku.
Bahkan Didik juga mengatakan, jika Witono tidak berani lewat depan rumahnya, disuruh pakai rok.
"Itu yang menyulut amarah pelaku, hingga melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya dikonfirmasi.
Adhi menjelaskan, saat bulan Mei itu pelaku tidak berani melawan korban. Selama satu bulan pelaku berpikir untuk dapat melawan.
Tepat pada hari Jumat (2/7/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Witono berniat untuk membunuh korban lalu mengambil pedang di rumahnya.
Sambil membawa pedang pelaku mencari korban dan menemukan sedang tidur-tiduran di sebuah warung pukul 10.30 WIB.
Seketika pelaku langsung membacokkan pedang ke tubuh korban, hingga terkapar bersimbah darah.
Baca juga: Kakek 80 Tahun Tak Sengaja Bacok Tangan Sendiri, Korban Tewas saat Hendak Tebang Pohon Randu
"Korban berusaha menangkis, namun pelaku terus membacok."
"Korban terkapar mengalami luka bacok di bagian dada kiri, belakang kepala, pundak kanan, lengan kiri dan tangan kanan," terangnya.
Perwira pertama itu menjelaskan, seusai membacok korban pelaku meminta tolong kakaknya bernama Munif diantarkan ke Polsek Kerek, untuk menyerahkan diri.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selain itu juga mengamankan barang bukti sebilah pedang, jaket warna kuning dan celana miliki pelaku.
"Sudah diamankan, pelaku kita jerat Pasal 355 Ayat 1 Sub 351 Ayat 2," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tersinggung Gara-Gara 'Rok', Pria Tuban Bacok Tetangga Hingga Bersimbah Darah
(SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)