Fakta Terbaru Kasus Tukang Becak di Trenggalek Bunuh Teman, Sering Cekcok dan Dijerat Pasal Berlapis
Berikut fakta terbaru kasus tukang becak di Trenggalek tega bunuh teman gara-gara iri korban diberi uang sedekah oleh orang lain.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan tukang becak di Alun-alun Trenggalek, Jawa Timur.
Selain sudah mengamankan pelaku TG, Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan TG menjadi tersangka.
Status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TG pada Kamis (1/7/2021) kemarin.
AKP Tatar Hermawan, Kasatreskrim Polres Trenggalek, mengungkapkan fakta terbaru, selama ini antara korban dan pelaku sering cekcok.
Baca juga: ABG Nekat Bunuh Tetangga Gegara Sakit Hati, Pelaku Minta Diantar Kakak saat Serahkan Diri ke Polsek
Mereka ribut dengan berbagai alasan, seperti berebut penumpang dan uang sedekah pemberian warga.
"Fakta dari kami yang muncul dalam pemeriksaan seperti itu,” ungkap Tatar, Jumat (2/7/2021), dikutip dari SuryaMalang.com.
Tatar melanjutkan, kini GT dijerat pasal berlapis.
Pertama pasal 338 KUHP untuk kasus pembunuhannya.
"Kami (juga) kenakan UU Dalurat 1951 karena dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu,” tegasnya.
Kemudian berdasarkan hasil keterangan saksi maupun tersangka, motif pembunuhan lantaran pelaku rasa kesal yang berlarut-larut kepada korban.
Fakta-fakta kasus tukang becak bunuh teman di Trenggalek
Diberitakan sebelumnya, duel maut yang melibatkan dua tukang becak terjadi di Alun-alun Trenggalek, Jawa Timur.
Insiden berdarah ini melibatkan dua orang pria, masing-masing berinisial TG dan TKR.
Akibat kejadian tersebut, TKR tewas di lokasi kejadian.