FAKTA-FAKTA Pembunuhan Pengusaha Emas di Papua, Hubungan Terlarang hingga Skenario Perampokan Sadis
Kasus pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua berbuntut panjang, hingga diketahui bahwa sang istri terlibat di dalamnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua berbuntut panjang, hingga diketahui bahwa sang istri terlibat di dalamnya.
Bahkan diketahui pengusaha emas bernama Nasaruddin tewas dibunuh pria berinisial MM, yang tak lain adalah selingkuhan istri Nasaruddin, inisial VLH.
Kejadian tersebut terjadi pada 28 Juni 2021 lalu.
Lantas berikut fakta-fakta kasus pembunuhan tersebut:
1. Viral di Sosial Media
Awal mula sebuah video viral di sosial media, memperlihatkan VLH yang menangis meminta tolong di samping mobil berwarna merah.
Baca juga: Pedagang Emas Tewas Dibunuh 4 Orang Tak Dikenal di Jayapura, Diduga Bermotif Perampokan
Video berdurasi 34 detik tersebut menunjukkan VLH meminta pertolongan lantaran suaminya menjadi korban penikaman.
Peristiwa ini terjadi malam hari di Jalan Hanurata, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.
Hingga akhirnya diketahui ia diduga malah terlibat dalam pembunuhan tersebut.
2. Perselingkuhan
Dikutip dari TribunPapua.com, hasil penyidikan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, diduga kuat motif pembunuhan lantaran cinta terlarang.
Pemuda Afghanistan tersebut merupakan kekasih gelap VLH, hubungan terlarang tersebut rupanya sudah berjalan sejak awal tahun 2021.
Awalnya istri korban mengaku kepada polisi bahwa saat perjalanan pulang mobilnya dengan Nasarrudin dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tewas dalam Mobil Jazz di Kota Jayapura
Nasarrudin alias Acik disuruh keluar dari dalam mobil, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Sempat ada perlawanan namun akhirnya korban tewas setelah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Hingga akhirnya polisi mengungkap tidak ada perampokan seperti yang dikatakan istri korban.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
3. ATM Berjalan
MM pria Afghanistan pelaku pembunuhan Nasaruddin rupanya seorang pengangguran.
Dirinya pun memanfaatkan hubungannya dengan VLH sebagai sumber uang baginya.
Bahkan VLH diketahui sudah memenuhi kehidupan sehari-hari pria asal Afganistan selama keduanya menjalin hubungan asmara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menduga motif MM kepada VLH hanyala alibi cinta namun dijadikan atm berjalan.
“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” ucapnya.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan MM sempat meminta uang kepada VLH.
Kapolresta pun menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berapa banyak aliran dana yang masuk kepada MM.
“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” cetusnya.
4. Akting Istri Korban
Dikutip dari Tribun-Papua.com, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Pihaknya juga mengungkap bahwa VLH istri korban mengetahui semua rencana pembunuhan.
Baca juga: Pengusaha Emas di Jayapura Dibunuh, Sang Istri Terlibat, Modus Awal Mengaku Dirampok
VLH mengaku pada polisi, sebelum kejadiaan pembunuhan Nasarrudin, VLH dan MM telah bertemu dan berkomunikasi dahulu.
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.
Dan rupanya rencana pembunuhan tersebut sudah dibuat sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Dalam skenario yang dibuat kedua pelaku, dibuat seolah-olah adanya perampokan.
VLH berakting saat kejadian seolah-olah perampokan tersebut, bahkan ada perampasan tas.
Baca juga: Juragan Emas di Jayapura Ternyata Sengaja Dibunuh, Pelaku Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban
5. Dijerat Hukum
Atas apa yang dilakukan kedua pelaku mereka pun akan dijerat oleh hukum.
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.
Berita soal pembunuhan pengusaha emas di Jayapura lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.