Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Makassar terkait Kedatangan 20 TKA China Saat PPKM Darurat

Para TKA itu menurut Agus, tiba di Indonesia melalui jalur penerbangan Internasional China-Jakarta, sebelum PPKM diberlakukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Makassar terkait Kedatangan 20 TKA China Saat PPKM Darurat
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (5/7/2021) siang 

Di saat yang sama Kepala Divisi Imigrasi wilayah Sulsel, Dodi Karnida, mengaku belum mendapatkan kabar soal kedatangan 20 TKA China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy

Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 Wita dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," jelas Arya lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Arya mengatakan, 20 TKA asal China itu merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Darurat RS, Oksigen, dan Obat-Obatan, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hadir Selamatkan Rakyat

BERITA REKOMENDASI

Ia memaparkan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Arya.

Tidak Tepat Waktu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menilai masuknya WNA dari Cina ke Makassar itu sangat tidak tepat jika dilihat dari segi waktu. Sebab PPKM Darurat baru saja diberlakukan.


"Masuknya 20 tenaga kerja asing China ke Makassar saat PPKM Darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu. Meskipun TKA tersebut sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, namun karena waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus," ujar Awiek, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Menurutnya mungkin saja sebenarnya masuknya WNA itu ke Makassar sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik.

Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. (ISTIMEWA via KompasTV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas