Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa PPKM darurat
Editor: Sanusi
Ist via Tribun Jakarta
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.