Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa PPKM darurat

Editor: Sanusi
zoom-in Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Ist via Tribun Jakarta
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas