Oknum Hakim di Rantauprapat Kepergok Karaoke dengan Wanita Bukan Istri, Video Penggerebekannya Viral
Nantinya jika ada laporan tertulis dari PN Rantauprapat, Ketua PT Medan akan langsung membentuk tim pemeriksa
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.
"Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," terangnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun
Dirinya membenarkan, bahwa PT Medan sebelumnya telah mendapat informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.
Namun, PT Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksanya.
"Ini sudah sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya,"
"Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," terangnya.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duh Bikin Malu, Hakim di Rantauprapat Digerebek Asyik Karaoke dengan Perempuan Bukan Bininya