Iming-iming Ajak Nikah, Penjual Pakan Ternak Kuasai Tiga Mobil Milik Janda Kaya Lalu Digadaikan
Seorang pria bernama Yusuf Matulendi (31) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan terhadap janda kaya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Yusuf Matulendi (31) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan.
Pria yang bekerja sebagai penjual pakan ternak itu menggelapkan tiga mobil milik janda kaya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
Setelah merasa dekat, pelaku kemudian menguasai kendaraan roda empat korban dan menggadaikannya.
Pelaku diketahui merupakan warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu."
"Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, 3 Mobil Digadaikan untuk Judi
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.
Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Baca juga: Pembunuh Terduga Pelaku Curanmor di Medan Tuntungan Diduga Adalah Korban Pencurian
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bermodus Mau Menikahi Janda Kaya Raya, Pria Asal Sumberlawang Sragen Ini Gondol Tiga Mobil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.