Bawa Hasil Test PCR Palsu, Calon Penumpang Batik Air di Aceh Diamankan
Terduga pelaku men-scan surat PCR asli dari Labkesda dan ubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif Covid-19 jadi negatif
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26).
Ia hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat Batik Air di Bandara Internasional Sultan Iskandar (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, pada Rabu (7/7/2021).
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto MH, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy MSi, mengungkapkan, pemalsuan surat hasil PCR tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilker Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak berangkat ke Jakarta.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan tersebut palsu.
Karena itu, yang bersangkutan (AOS) langsung dicegat oleh petugas KKP dan kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," ungkap Winardy di Mapolda Aceh, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: 7 Fakta Ibu Muda di Aceh Bunuh Bayinya, Dipicu Suami Tak Mau Urus Anak dan Dilakukan di Kamar Mertua
Ia menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan terduga pelaku adalah men-scan surat PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif Covid-19 menjadi negatif.
Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif Covid-19 tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.
"Tindakan yang bersangkutan itu bisa membahayakan masyarakat atau penumpang lain. Sebab, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," sebut Winardy.
Saat ini, lanjutnya, AOS sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Petugas, kata Winardy, juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat milik terduga pelaku, untuk kepentingan penyidikan.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," sebut Kabid Humas Polda Aceh.
Pada kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.
"Masyarakat tidak perlu sampai nekat memalsukan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," ucap Winardy menegaskan.
Penyekatan dimulai
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, mulai Kamis (8/7/2021), tim Satgas yang terdiri atas TNI/Polri dan stakeholder lainnya, mulai melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar.