Bawa Hasil Test PCR Palsu, Calon Penumpang Batik Air di Aceh Diamankan
Terduga pelaku men-scan surat PCR asli dari Labkesda dan ubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif Covid-19 jadi negatif
Editor: Eko Sutriyanto
Seperti diberitakan kemarin, Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah kota ini seiring penetapan Banda Aceh sebagai satu dari 43 kota di Indonesia yang masuk dalam kota level 4 dan harus memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kombes Pol Winardy menyebutkan, pada hari pertama penyekatan kemarin, di Posko Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kendaraan yang diperiksa meliputi sepeda motor 120 unit, mobil 50 unit, dan minibus 35 unit.
Petugas meminta beberapa kendaraan untuk putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat antigen, negatif PCR, atau sertifikat vaksin.
Baca juga: LOGIN pedulilindungi.id, Begini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui HP
"Kendaraan yang kita minta putar balik terdiri atas 24 sepeda motor, 20 mobil, dan 35 minibus. Pokoknya yang tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang kita minta, kita suruh putar balik," tegasnya.
Sementara di Pos penyekatan Lhoknga, Aceh Besar, menurut Winardy, kendaraan yang diperiksa yaitu sepeda motor 75 unit, mobil 20 unit, bus 4 unit, dan minibus 15 unit.
"Kendaraan yang harus putar balik tidak ada. Personel yang bertugas di kedua pos ini masing-masing 30 orang di Lambaro dan 15 orang di Lhoknga," rincinya. (dan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR, Terduga Pelaku Calon Penumpang Batik Air