Insentif Tak Kunjung Cair, Tim Pemulasara Jenazah di Subang Mogok Kerja 14 Hari
Selama masa pandemi, mereka telah memulasarakan lebih dari 500 jenazah, baik yang positif Covid-19 maupun yang suspect Covid-19
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami mohon kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Direksi di RSUD Subang agar mendengar keluhan kami. Kami tak mau aksi ini berkepanjangan," katanya.
Heri mengatakan, meski selama ini insentif kereka tak cair-cair, para pemulasara jenazah tak pernah meminta imbalan dari akhli waris jenazah atas apa yang telah mereka lakukan.
Selama ini, menurut Heri, sering tersiar kabar di media sosial bahwa mereka menerima sejumlah uang untuk memulasara jenazah.
Baca juga: Kerja Sama RI dan Amerika Serikat Mulai Dari Dukungan Vaksin Hingga Peningkatan Neraca Perdagangan
"Bahkan ada juga yang menuding saya meminta uang Rp 1,5 juta untuk memakamkan jenazah Covid-19 yang datang dari luar RSUD.
Saya bahkan sempat dipanggil ke kantor oleh pimpinan.
Tapi saya tidak mengaku karena saya tidak merasa meminta dan tidak ada bukti," kata Heri ketika kembali ditemui di kediamannya di Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, kemarin.
Heri mengatakan, jumlah insentif atau honor mereka yang belum dibayar ini jumlahnya variatif.
"Tenaha harian lepas ada yang belum dibayar satu bulan, ada juga yang belum dibayar tiga minggu.
Para tenaga harian lepas itu dibayar Rp 100 ribu.
Kalau insentif, saya sendiri 16 bulan belum dibayarkan. Katanya ada, sudah diajukan. Tapi sampai sekarang belum dibayar juga," kata Heri.
Ditemui di Alun-Alun Subang, kemarin, Bupati Subang Ruhimat membantah adanya aksi mogok dari para pemulasara jenazah.
"Informasi seperti itu menurut saya itu tidak benar," ujarnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari RSUD Ciereng Subang mengenai aksi mogok tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Pemulasara Jenazah di Subang Mogok Kerja, Urus Ratusan Jenazah Covid, Insentif Tak Kunjung Cair
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.