Tanah Diserobot Pemilik Lahan Minta BPN Siantar Lindungi Hak Warga Sipil
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Putra daerah Pematangsiantar, Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan yang diduga dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar SB.
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.
Rinto menyatakan membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Umar Purba.
Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.
"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," kata dia, Jumat (9/7).
Pria yang berdomisili di Jakarta itu pada Desember 2019, mengaku terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik.
Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.
Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.
Namun, saat Rinto melihat lagi pada Juni 2021, dia menemukan lahannya telah dipagari kawat keliling oleh SB.
"Hati saya hancur, sedih, dan bercampur marah kenapa saya diperlakukan tidak adil? Saya bertanya apakah tidak ada lagi keamanan bagi warga negara sipil untuk memiliki tanah di republik ini? Di mana bentuk perlindungan dari Badan Pertanahan Nasional kepada orang-orang lemah, rakyat kecil yang tak punya pangkat seperti saya ini," kata dia.
"Bersama kuasa hukum saya, AM Rizki Sitio, saya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada 5 Juli 2021. Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," katanya.