Gubuk di Lampung Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik, Ternyata Ini Tujuannya
Awalnya pihak kepolisian kesulitan untuk menjebol sistem keamanan gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bandar narkoba asal Tanggamus Lampung rancang gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik.
Ini diketahui saat Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Awalnya pihak kepolisian kesulitan untuk menjebol sistem keamanan gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik tersebut.
Setelah menembus pengamanan, polisi mengamankan satu tersangka pengedar narkoba.
Tersangka bernama Aprizal Susanto (26), warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Baca juga: Sudah Memaafkan, Aburizal Bakrie Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba
Penangkapan tersangka dipimpin Kasatnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi di sebuah gubuk.
Deddy menjelaskan, tersangka Aprizal Susanto ditangkap setelah ada informasi masyarakat bahwa sebuah gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (4/7/2021).
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN.
DN juga masuk buronan dalam kasus narkoba sebelumnya.
Deddy mengatakan, transaksi dilakukan di gubuk yang sengaja dirancang untuk menyembunyikan narkoba.
Gubuk itu dikelilingi kawat yang dilengkapi fasilitas listrik.
Baca juga: Kota Bandar Lampung Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ada Penyekatan Hingga Patroli Prokes
Kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.
"Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa trafo. Ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan," jelas Deddy.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1,14 gram, timbangan digital, dua alat isap sabu, kaca pirek, enam sedotan yang sudah dipotong, dan bundel plastik klip.
Ada pula tiga ponsel, dua korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, dan senapan angin.
Deddy menambahkan, gubuk tersebut kini sudah dipasang garis polisi.
"Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata Deddy.
Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Gerebek Gubuk Penyimpanan Sabu Beraliran Listrik di Tanggamus Lampung