Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Bidan 'Mobil Goyang', Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Nasibnya Makin Tak Jelas

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Bidan 'Mobil Goyang', Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Nasibnya Makin Tak Jelas
Hanggara Pratama/Surya
Mobil Luxio hitam yang digunakan bu bidan dan selingkuhannya di Mapolres Sampang, Madura. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum bidan yang ketahun digerebek di Sampang, Jawa Timur kini nasibnya tidak jelas.

Setelah divonid penjara selama 3 bulan, ia pun tak bisa kembali bekerja dengan biasa.

Kasus mobil goyang oknum Bidan Tamberu Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura telah divonis pengadilan tapi sanksi dari Pemkab belum diberikan.

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang itu sudah ditangani secara hukum pidana.

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 bulan penjara.

Baca juga: Pria Ini Terancam Penjara 5 Tahun, Tega Telantarkan Istri dan 2 Anaknya, Pilih Nikahi Selingkuhan

Meski telah divonis di pengadilan, Pemkab Sampang belum memberikan sanksi pada bu bidan terpidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Baca juga: Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Perangkat Desa di Gresik, Nikahi Wanita Bersuami, Bupati Turun Tangan

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas