Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria 28 Tahun di Banyumas Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega merudapaksa gadis di bawah umur karena sakit hati cintanya ditolak.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria 28 Tahun di Banyumas Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pria tega setubuhi gadis di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 28 tahun, HP.

Sedangkan korbannya adalah teman dari pelaku sendiri berinisial RS (16).

Pelaku tega menodai temannya lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Petuga menciduk HP saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.

Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.

Berita Rekomendasi

Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.

Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021).
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021). (POLRESTA BANYUMAS)

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman.Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar."

"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).

Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.

"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas