Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria 28 Tahun di Banyumas Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega merudapaksa gadis di bawah umur karena sakit hati cintanya ditolak.
Editor: Endra Kurniawan
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Baca juga: Mau Maling HP, Pria Ini Malah Coba Rudapaksa Istri Teman, Kabur Tanpa Busana setelah Dijebak Korban
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)