Maling HP Tergoda Kemolekan Ibu Muda Saat Beraksi, Pelaku Lari Tanpa Busana Setelah Teperdaya Korban
HS alias Koslap (36) diringkus aparat Polres Tanjungbalai karena perbuatannya hendak mencuri ponsel dan melakukan perbuatan asusila.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - HS alias Koslap (36) diringkus aparat Polres Tanjungbalai karena perbuatannya hendak mencuri ponsel dan melakukan perbuatan asusila terhadap istri temannya.
Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan peristiwa pencurian disertai percobaan rudapaksa tersebut terjadi, Senin (12/7/2021).
"Awalnya dia (HS) berniat untuk mencuri handphone yang terletak di ruang tamu rumah korban. Namun saat dia masuk, korban hanya mengenakan sehelai kain untuk menutupi dirinya," kata Dahlan, Selasa (13/7/2021).
Melihat kemolekan tubuh Korban, HS lari ke kamar mandi.
Dia bersembunyi sambil melepas seluruh pakaiannya.
"Setelah dilihatnya tubuh korban, pelaku menjadi gairah, dan langsung ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat," kata Dahlan.
Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu
Dalam kondisi tanpa busana, pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang, dan menodongkannya ke arah korban.
"Dia masuk ke kamar korban sambil bawa parang. Kemudian pelaku ini bilang, aku kawan si Sony. Diam kau," kata Dahlan menirukan perkataan pelaku.
Sony adalah suami korban.
Kebetulan suami korban tidak berada di rumah saat kejadian.
"Si Sony kan tak ado , tak ado ku apa-apakan kau. Kau puas kan nafsu ku, enggak ku bunuh kau," kata Dahlan lagi menirukan ucapan pelaku.
Baca juga: VIRAL Video Aksi Pencurian Boneka Pocong di Alun-alun Lamongan, Motif Pelaku Masih Misteri
Mendengar ucapan itu, korban tak lantas takut.
Korban kemudian meminta pelaku mematikan lampu kamar.
"Iya, matikan lampu. Anak ku banyak, nanti dilihatnya," kata korban.
Merasa permintaan berjatnya dituruti, HS kemudian berjalan ke arah saklar lampu.
Baca juga: Pembunuh Terduga Pelaku Curanmor di Medan Tuntungan Diduga Adalah Korban Pencurian
Begitu HS menjauh, korban pun lari dari kamar teriak minta tolong.
Sontak, HS lari tunggang langgang dengan kondisi tanpa busana.
Pascakejadian, HS pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, Heslan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 KUHPidana.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Maling HP Hendak Rudapaksa Ibu Muda, Korban Berbisik: Matikan Lampu, Anak Ku Banyak Nanti Dilihat