Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Pilih Dikurung 3 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Pilih Dikurung 3 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta
Tribun Jabar / Firman Suryaman
Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat.

Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih terpaksa harus memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Baca juga: Cerita Pria di Tasikmalaya Curi Celana Dalam Cewek di Jemuran, Alasannya untuk Obat Jerawat

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).

BERITA TERKAIT

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual. Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima. Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas