Penjaga Rumah Bobol Rumah Majikan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah, Ajak 2 Teman saat Beraksi
Seorang penjaga rumah di Kabupaten Simalungun nekat bobol rumah majikan. Korban rugi hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Umay (38) harus siap berhadapan dengan hukum.
Ia nekat melakukan pencurian di rumah majikannya.
Saat melakukan aksinya, Umay mengajak dua temannya.
Keduanya masing-masing bernama Ramadhan (38) dan Sujito (40).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Perampok Todongkan Pistol di Toko Ponsel, Langsung Lari setelah Korban Teriak, Kini Dicari Polisi
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri barang-barang pada Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Kini ketiganya berhasil diringkus di lokasi terpisah.
"Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban Rita Hariati Siregar, warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ujar Rachmat, Kamis (15/7/2021).
Rahmat mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Saat itu, anak korban (pelapor) tepatnya pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, mendatangi rumah orangtuanya.
Namun, pelapor terlebih dahulu menghubungi Umay untuk meminta kunci rumah tersebut. Namun Umay yang biasa menjaga rumah tidak bisa dihubungi,.
Setelah sampai di rumah, pelapor melihat pintu rumah sudah rusak dan diikat menggunakan seutas kabel.
Kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sejumlah barang yang seharusnya berada di dalam rumah ternyata sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Baca juga: Ayah dan Anak Kompak jadi Perampok, Cegat Petani yang Masuk ATM
"Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, pelapor menghubungi orangtuanya dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres Simalungun. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 200 jutaan," kata Rahmat.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
Salah satu pelaku, Umay sendiri langsung tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya itu, Umay mengatakan telah mengambil dan menjual seluruh barang-barang milik korban yang ada dari dalam rumah orangtua pelapor.
"Selain ketiga orang yang sudah diamankan, sejumlah barang bukti juga sudah berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Simalungun Bekuk Penjaga Rumah yang Curi Barang Majikan Senilai Rp 200 Juta
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.