Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi

Kelima WNA itu tinggal di satu hunian mewah berupa rumah bambu dengan desain nyentrik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi
Tribun Jabar
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengguruduk warga negara asing (WNA) di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi membebaskan dua dari lima WNA yang sebelumnya diamankan dari lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, dua WNA itu dibebaskan karena izin tinggalnya tidak bermasalah.

"Kitasnya, izin tinggalnya sesuai yang investor itu tidak masalah, warga negara China 1 dan warga negara Malaysia 1, itu izin tinggalnya sesuai, izin kitasnya juga keluaran Sukabumi, makanya ga ada masalah, setelah pemeriksaan selesai itu kita suruh pulang," kata Taufan via telepon, Jumat (16/7/2021).

Ia menyebut, kedua WNA sebagai investor itu berinisial Lim WN Malaysia, dan Chen WN China.

"Keduanya sebagai investor, yang Malaysia itu berinisial Lim, yang China itu Chen," jelasnya.

Sedangkan untuk tiga WNA masih dilakukan penahanan oleh Imigrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya, masih di tahan diamankan di kantor, kita simpan di kantor," ucapnya.

Kemarin, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi mengamankan lima warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).

Kelima WNA itu tinggal di satu hunian mewah berupa rumah bambu dengan desain nyentrik.

Saat dicek oleh Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan, di dalam kamar hunian WNA itu terdapat kasur mewah bak di hotel.

Tak hanya itu, di dekat hunian juga terdapat bale yang dibuat seperti tempat pertemuan.

Di situ terdapat kursi dan meja yang disusun memanjang seperti tempat rapat.

Taufan mengatakan, empat dari mereka merupakan WNA asal China.

"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, maka kami akan tindak sesuai dengan SOP. Kami duga ini melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Taufan.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas