Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi
Kelima WNA itu tinggal di satu hunian mewah berupa rumah bambu dengan desain nyentrik.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, maka kami akan tindak sesuai dengan SOP. Kami duga ini melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Taufan.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggeruduk warga negara asing (WNA) di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).
Penggerudukan dipimpin langsung Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan.
Saat mengetahui akan ditangkap Imigrasi, empat WNA berusaha melarikan diri dari petugas.
"Kami dari kantor Imigrasi kelas 2 Kabupaten Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan. Menurut informasi masyarakat, terdapat kegiatan warga negara asing Cina. Informasi masuk kepada kami ke kantor. Dengan demikian kami harus menindaklanjuti. Ini merupakan tindak lanjut kantor imigrasi Sukabumi. Kami mengecek di lokasi pertambangan rakyat di daerah Simpenan," ujar Taufan.
"Saat menuju lokasi, kami mendapatkan ada empat warga negara asing yang mereka sedikit berlari itu mencurigakan bagi kami, kami membawa ke tempat tinggal mereka, kemudian di tempat mereka kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya," jelasnya.
Taufan mengatakan, saat dibawa ke tempat tinggalnya di area pertambangan, terdapat seorang WNA juga yang ikut diamankan.
Ia menyebut, total WNA yang diamankan lima orang.
"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor Imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, kami akan tindak sesuai dengan SOP."
"Kami duga kami di sini mendapatkan ada 5 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 warga negara Malaysia, pada saat ini kami duga ini melanggara peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Menurutnya, tidak ditemukan fakta dari lima Imigrasi itu melakukan aktivitas pertambangan.
"Untuk melakukan aktivitas pertambangan sepertinya dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua WNA yang Ditangkap di Lokasi Pertambangan Dibebaskan Imigrasi Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.